BANJARMASIN — Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Senin (24/11/2025), berakhir ricuh. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kalsel menilai aturan tersebut melemahkan perlindungan hak asasi dan membuka ruang potensi penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator aksi, Yazid Arifani, menyebut sejumlah pasal dalam KUHAP baru mengandung persoalan mendasar yang berpotensi mencederai prinsip due process of law. Ia juga mengaitkan penolakan itu dengan isu-isu yang dinilai luput dari perhatian wakil rakyat, seperti pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan Pegunungan Meratus.
“Penolakan KUHAP ini tidak berdiri sendiri. Di daerah kami, masyarakat juga menghadapi persoalan serius seperti perusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal. Aspirasi ini tidak boleh diabaikan,” ujar Yazid di hadapan massa.
Situasi memanas ketika proses negosiasi antara mahasiswa dan pihak DPRD tidak menemukan titik temu. Mahasiswa mendorong agar pasal-pasal yang dipermasalahkan dibahas secara terbuka di dalam gedung, namun petugas keamanan menolak permintaan tersebut dengan alasan menjaga ketertiban. Ketegangan meningkat setelah Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, yang sebelumnya berdialog singkat di depan pagar kantor dewan, meninggalkan lokasi karena agenda penerbangan. Kepergian ini memicu kekecewaan massa.
“Kami datang dengan kajian akademis, tetapi dialog tidak diselesaikan. Publik membutuhkan kejelasan, bukan penghindaran,” kata Yazid menanggapi langkah Ketua DPRD.
Setelah itu, massa berupaya mendekati gerbang utama gedung dewan sehingga aksi saling dorong dengan aparat kepolisian tak terhindarkan. Kericuhan berlangsung singkat sebelum mahasiswa membubarkan diri bertahap menjelang pukul 18.00 WITA.
Yazid menegaskan aksi penolakan tidak berhenti di sini. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa akan kembali melakukan konsolidasi dan menggelar aksi lanjutan hingga pemerintah membuka ruang dialog yang dinilai transparan dan responsif terhadap kritik publik.












