JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat kolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan yang masuk kategori mustahik. Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program ini menargetkan 100 ribu pekerja sektor informal memperoleh perlindungan pada tahap awal.
Program tersebut membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang belum mampu membayar iuran secara mandiri, seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, mengatakan masih banyak pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial karena keterbatasan ekonomi.
“Apabila pekerja tersebut termasuk kategori mustahik, maka sudah menjadi tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya Jumat (31/7/2026).
Menurut Idy, pemanfaatan dana ZIS untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki dasar hukum melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025. Fatwa tersebut memperbolehkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah bagi fakir dan miskin untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, hingga saat ini sekitar 45 ribu pekerja rentan telah memperoleh perlindungan melalui program serupa yang dijalankan BAZNAS di berbagai daerah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini sulit dijangkau.
“Kolaborasi ini memastikan pekerja rentan, khususnya yang masuk kategori mustahik, tetap memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Agung menyebut pemanfaatan dana ZIS merupakan inovasi sosial yang tidak hanya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membantu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan pihaknya siap memperkuat koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengimplementasikan program tersebut di daerah.
“Kolaborasi ini membuka kesempatan bagi lebih banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Vina.
Menurutnya, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan beserta keluarganya.












