BATULICIN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp162.313.040 kepada ahli waris almarhumah Ni Wayan Mitri, seorang petani di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis di Kantor Desa Kertabuwana, Kecamatan Sungai Loban, Selasa (14/7/2026). Manfaat tersebut diterima langsung oleh ahli waris, I Made Seken, yang juga berprofesi sebagai petani.
Almarhumah Ni Wayan Mitri tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan masa kepesertaan selama 50 bulan.
Manfaat yang diterima ahli waris meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dari kepesertaan sebelumnya sebagai pekerja penerima upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhumah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada peserta, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Ketika risiko meninggal dunia terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Vina, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pemberian beasiswa bagi dua anak almarhumah merupakan bagian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak peserta.
Vina juga mengajak pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi.
“Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mandiri juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.










