Kuala Kapuas – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025, Senin (21/7), di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Kapuas.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya upaya maksimal dari seluruh pihak dalam melakukan optimalisasi PAD, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.
“Perlu adanya kesungguhan untuk melakukan optimalisasi PAD. Hal ini dapat dilakukan melalui pendataan objek pajak baru, menggali potensi jenis dan wajib pajak baru, serta melalui digitalisasi, kerjasama, pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang menurutnya menjadi tantangan bersama.
Maka dari itu, kegiatan pekan panutan pajak daerah ini merupakan bentuk upaya jemput bola Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh sosialisasi dan kemudahan dalam mengakses data wajib pajak, serta pembayaran pajak melalui sistem elektronifikasi, sehingga mereka tidak perlu lagi meninggalkan aktivitasnya,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung optimalisasi pajak, salah satunya dengan mewajibkan pembayaran pajak secara non-tunai untuk ASN, khususnya pejabat struktural Eselon II, III, dan IV, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati tentang penegasan pembayaran TPP ASN serta gaji tenaga non-ASN.
Di kesempatan itu, Bupati juga menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menurutnya membuka peluang besar untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui penguatan PAD.
“Idealnya, PAD kita bisa mencapai 20% dari APBD, yaitu sekitar 400 miliar dari total APBD 4 triliun. Saat ini baru berada di angka 260 miliar. Ini merupakan tantangan bagi Bapenda untuk terus menggali potensi pajak daerah,” tegasnya.
Terkait hal itu, Bupati turut menyampaikan informasi penting terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kebijakan ini mencakup pembebasan denda dan pajak pokok untuk kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 10 tahun, di mana masyarakat cukup membayar pajak berjalan hingga bulan September 2025.
“Saya minta kepada Kepala Bapenda untuk segera mensosialisasikan informasi ini ke seluruh masyarakat, baik di kecamatan maupun desa, agar kesempatan ini tidak terlewatkan,” pesan Bupati.












