Sukamara, bacakabar – Bupati Sukamara H. Masduki, S.T. bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Sukamara, Selasa siang (6/5/2025).
Bupati Masduki menyatakan bahwa sidak ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan. Warga khawatir, kondisi tersebut bisa memicu gangguan ketertiban dan potensi kejahatan jalanan.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat melalui kanal Lapor Masbup. Laporan itu menyebut beberapa THM menjual miras ilegal dan menyediakan wanita penghibur. Maka hari ini kami turun langsung untuk menindaklanjuti,” tegas Bupati Masduki.
Saat sidak berlangsung, tim menemukan sejumlah botol miras yang diduga ilegal serta keberadaan perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Fakta di lapangan membuktikan kekhawatiran masyarakat memang benar. Ada yang jual miras dan ada juga wanita penghibur. Ini sangat meresahkan,” ujar Bupati.
Masduki menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara tidak akan membiarkan praktik seperti ini berlangsung. Ia meminta pengelola usaha untuk segera menutup kegiatan hiburan yang melanggar aturan.
“Kami anggap ini sebagai peringatan keras. Bila tempat usaha ini masih beroperasi, kami akan ambil tindakan tegas. Tunggu saja langkah nyata kami selanjutnya,” tegasnya.
Pemkab Sukamara berkomitmen menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran miras ilegal. Bupati juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.












