HukumJakarta

Pasal Apa Saja Dikenakan Kepada Edy Mulyadi Kasus ‘Jin Buang Anak’

×

Pasal Apa Saja Dikenakan Kepada Edy Mulyadi Kasus ‘Jin Buang Anak’

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idJAKARTA, Masih ingat Edy Mulyadi,? Dulu viral gegara diduga hina Kalimantan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian “Kalimantan tempat jin buang anak” kini ia telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (10/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Edy dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan, demikian dikatakan oleh, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada awak media saat menyampaikan rillis resminya.

Dr. Ketut menegaskan Terdakwa Edy Mulyadi patut diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.

Adapun dakwaan terhadap terdakwa Edy Mulyadi yaitu : Primair, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih Subsidiair : Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Atau Kedua : Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada atau Ketiga : Pasal 156 KUHP

Baca Juga  Bupati Tanbu Apresiasi Rumah RJ kejaksaan

“Persidangan atas nama Terdakwa Edy Mulyadi berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” Pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *