Bacakabar.id – Sukamara. Telah dilaksanakan Kesepakatan bersama berkaitan dengan kepemilikan lahan yang berada di Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Desa Sukaraja Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa 05 April 2022 kemaren. Berlangsung di Aula Polres Sukamara.
Bupati Sukamara H. Windu Subagio ketika dikonfirmasi membenarkan jika sudah ada kesepakatan bersama dari berbagai pihak jika persoalan di titik 106 Ha di Desa Sukaraja dan Desa Sumber Mukti sudah tidak ada persoalan lagi sejak ditanda tangani bersama dan semoga ke depan tetap mengikuti kesepakatan bersama.
Adapun isi kesepakatan itu adalah sebagai berikut : (1). Pengelolaan kebun kemitraan seluas 106 Ha dikelola oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.
(2). Pihak Desa Sukaraja menerima sejumlah 20 persen dari hasil lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha.
(3). Pihak ke tiga dan pihak keempat bersedia memenuhi tuntutan sejumlah 20 persen dari hasil lahan teknis dimana pengelolaan pembayaran hasil sejumlah 20 persen dari lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha.
(4). Pengelolaan hasil hasil sejumlah 20 persen di kelola oleh Desa Sukaraja digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sukaraja, terkait pembayaran hasil sejumlah 20 persen di lakukan oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.
(5). Semua pihak bersepakat mencabut semua laporan pengaduan terkait lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha di Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara dan Desa Sumber Mukti Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
(6). Semua pihak sepakat dan membenarkan lahan seluas 106 Ha, hak dari Kelompok tani mitra terpadu II dan Kelompok tani usaha sejahtera. Dalam hal ini tidak ada lagi menuntut kembali terkait lahan kemitraan kebun kelapa sawit seluas 106 Ha di Desa Sukaraja Kabupaten Sukamara dan Desa Sumber Mukti Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Alhamdulilah walaupun prosesnya cukup menyita waktu dan pikiran akhirnya persoalan di lahan 106 Ha sudah selesai. Untuk itu mari bersama-sama mematuhi apa yang sudah di sepakati dan ditanda tangani bersama,” tegas H. Windu Subagio kepada awak media ini pada Rabu (6/4/2022).
Sementara itu mewakili dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk R. Dimas Setyawan mengatakan bahwa pihak sudah turut serta bertandatangan artinya perusahaan berkomitmen menjalankan keputusan bersama.
Hadir dalam penandatangan tersebut diantaranya, Bupati Sukamara H. Windu Subagio, Kapolres Sukamara Made Dewa Palguna, Kejari Sukamara Suhartono, An. Dandim 1014 Bhabin Sukaraja M. Rizal, Camat Sukamara, Kepala Desa Sukaraja dan Perwakilan Masyarakat.
Turut hadir juga pihak pertama mewakili PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk (R. Dinas Setyawan), pihak kedua Kelompok tani mitra terpadu IB (Dody Parmadi), pihak ketiga Kelompok tani mitra terpadu II (Supianor). Pihak keempat Kelompok tani usaha sejahtera (Kasiono) dan pihak kelima masyarakat Desa Sukaraja (Julius).
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE