PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengajukan bantuan 30 unit mesin pemadam kebakaran portabel kepada pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi mengatakan, proposal permintaan bantuan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.
“Jika usulan kami nanti bisa direalisasikan, maka akan kami distribusikan ke relawan damkar,” kata Hendrikus di Palangka Raya, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Hendrikus, mesin pemadam portabel dibutuhkan untuk mendukung penanganan karhutla, khususnya di lokasi yang sulit dijangkau armada pemadam berukuran besar.
Saat ini, sejumlah mesin pemadam yang digunakan relawan pemadam kebakaran tidak lagi bekerja secara optimal sehingga membutuhkan peremajaan.
“Mesin itu kalau sudah tua sulit hidup dan tidak maksimal lagi,” ujarnya.
Selain mengajukan bantuan peralatan, Pemkot Palangka Raya juga memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan.
Status tanggap darurat yang sebelumnya berakhir pada 10 Agustus 2026 diperpanjang hingga 8 September 2026.
Hendrikus mengatakan, Pemkot Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026.












