Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Korban Ditembak di Kepala

×

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Korban Ditembak di Kepala

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pembunuhan modus COD di Sumedang diamankan polisi dan berada di bagian belakang mobil saat proses penangkapan.
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku kasus pembunuhan modus transaksi COD di Sumedang usai dilakukan penangkapan dan dibawa menggunakan mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SUMEDANG — Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Juanda (23), korban kasus transaksi jual beli ponsel dengan modus cash on delivery (COD) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pelaku berinisial Adit Aryasyaputra (AA) diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang setelah menjalani penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan pada Minggu (22/2/2026).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Sumedang Kota pada Senin (23/2/2026). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk mencegahnya kabur.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara. Korban awalnya datang untuk melakukan transaksi penjualan ponsel secara langsung, namun justru menjadi sasaran kejahatan yang diduga telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berniat menguasai empat unit iPhone milik korban. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan berbagai alat sebelum melakukan aksinya, termasuk senjata tajam dan airsoft gun jenis Glock 19. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menembakkan beberapa peluru ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit iPhone milik korban, satu airsoft gun Glock 19 beserta 197 butir peluru gotri, satu mobil Honda Brio warna putih, satu mobil Toyota Avanza warna hitam, satu mobil Carry angkot, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hingga kini penyidik masih terus mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Residivis di Bantul Terciduk Saat Kembali Curi Kotak Infak Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *