KOTABARU — Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru mempercepat pendaftaran tanah sekaligus mendorong digitalisasi data pertanahan untuk menekan potensi konflik agraria dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ir. Bayu Winoto, menegaskan seluruh proses pemberian hak atas tanah dilakukan secara ketat sesuai regulasi.
“Subjek penerima hak sudah diatur jelas, baik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, maupun lembaga keagamaan. Jenis haknya juga berbeda sesuai ketentuan,” ujar Bayu, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni pemeriksaan fisik dan yuridis. Pemeriksaan fisik dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi tanah tidak bermasalah dan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Sementara itu, pemeriksaan yuridis dilakukan dengan menelusuri riwayat kepemilikan tanah guna memastikan legalitasnya.
“Semua tahapan dilanjutkan melalui sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A sebelum hak diterbitkan. Prinsip kami adalah kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kotabaru juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan konflik sejak dini.
“Kami terus memberikan edukasi di tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat memahami prosedur pertanahan dengan benar,” tambahnya.
Di sisi lain, digitalisasi data pertanahan menjadi fokus utama yang tengah dikebut. Menurut Bayu, langkah ini akan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan keamanan data.
“Jika seluruh data sudah terdigitalisasi, pelayanan akan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini juga memudahkan sektor lain seperti perbankan dan notaris dalam mengakses data,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, penguatan sumber daya manusia juga terus dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis.
“Kami ingin memastikan SDM kami siap memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kotabaru optimistis upaya ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan konflik pertanahan di daerah.
“Harapan kami, layanan semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.












