KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021.
Rakor Pakem tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru Achmad Riduan, SH Kamis (25/11/2021) bertempat di Aula Kejari Kotabaru dengan protokol kesehatan ketat.
Kepala Seksi Intelijen Achmad Riduan SH, mengatakan, Rakor Tim Pakem untuk mengantisipasi jangan sampai aliran keagamaan dan kepercayaan masyarakat merebak dikabupaten Kotabaru.
Sebagai ketua tim Pakem, rakor ini sangat penting agar dapat saling tukar informasi terkait aliran atau paham keagamaan yang diduga dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengatakan, Tim Pakem dapat mendeteksi dini dan mengambil langkah-langkah pencegahan serta menanggulangi adanya aliran keagamaan dan aliran kepercayaan masyarakat yang dianggap menyimpang.
“Saya berharap dengan rapat koordinasi ini dapat mencari pemecahan permasalahan dihadapi di kabupaten Kotabaru,” harap Kasi Intel.
Untuk itu, sambungnya. Tim Pakem sangat berperan aktif dan menjalin koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
“Sesuai yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Imbuhnya (wan)