JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan seluruh layanan pertanahan bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
Indrajaya menegaskan, pengurusan sertifikat tanah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti yang hilang atau rusak akibat banjir, seharusnya dilakukan tanpa biaya dan dengan mekanisme yang dipermudah. Negara, kata dia, harus hadir secara aktif membantu warga, bukan menunggu inisiatif masyarakat yang tengah berada dalam kondisi sulit.
Ia menilai kerusakan dan kehilangan dokumen pertanahan pascabencana menjadi persoalan serius yang dapat menghambat pemulihan ekonomi warga. Karena itu, ATR/BPN diminta melakukan pendataan ulang secara proaktif serta membuka pos layanan pertanahan khusus di wilayah terdampak.
Menurut Indrajaya, persoalan pertanahan tidak hanya terbatas pada administrasi dokumen. Dampak bencana juga berpotensi menghilangkan patok batas tanah, mengubah kontur lahan, hingga mengaburkan identitas bidang tanah akibat amblesan atau pergeseran tanah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat dirasakan oleh petani. Hilangnya batas sawah dapat menghambat proses pengukuran ulang dan berisiko memicu sengketa antarwarga jika tidak segera ditangani secara menyeluruh oleh negara.
Sebagai langkah antisipasi konflik agraria, Indrajaya juga mengusulkan moratorium sementara terhadap transaksi jual beli tanah di wilayah pascabencana. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi maupun ketidakjelasan status lahan.
Indrajaya menegaskan bahwa penggratisan sertifikat tanah bagi korban bencana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat.
“Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari solusi pemulihan, bukan justru menambah persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.












