Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Eddy Karusman – Foto: A. Prianto
Bacakabar.id – Palangka Raya, Dari hasil pantauan media ini, Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menggelar giat Sosialisasi Peraturan SVLK, bertempat di Hotel BW Palangka Raya, Selasa (19/4/2022) siang.
SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas.
Namun saat media ini ingin mengetahui lebih lanjut kegiatan tersebut, panitia pelaksana enggan kegiatannya diekpose dan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengundang pers untuk memberitakan kegiatan.
Setelah hampir 1 jam lebih menunggu diluar ruangan kegiatan, bersama dengan sejumlah wartawan lainnya pun tidak mendapatkan kejelasan dari pihak panitia pelaksana.
Padahal jika dilihat dalam Undang-Undang tentang Pers Pasal 3, bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dengan demikian, dalam hal ini diduga BPHP mengindahkan peran pers yang salah satunya adalah sebagai kontrol sosial, juga diduga melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.
Sesuai UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Masyarakat berhak tahu dan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik.
Media ini kemudian berkesempatan sedikit mewawancarai Plt. Kepala Dinas Kehutanan, bahwa kegiatan hari ini mengenai sosialisasi verifikasi legalitas kelestarian menggunakan bahan olahan kayu.
“Nanti detailnya dengan pak Bari ya,” sebut Plt. Kepala Dinas Kehutanan orang yang berada disamping kirinya, sambil beranjak masuk mobil plat merah dengan nopol KH 42 nya meninggalkan lokasi kegiatan.
Saat media ini ingin menggali informasi ke pada yang disebutkan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, diketahui yang bersangkutan sudah memasuki ruangan kegiatan.
Kemudian tidak lama Bari meninggalkan tempat kegiatan melewati awak media ini tanpa sepatah kata pun untuk menerangkan lebih lanjut tentang kegiatan dimaksud, langsung menuju mobil dinasnya.
Dari hasil penulusuran sementara, muncul dugaan bahwa BPHP Wilayah X Palangka Raya melaksanakan kegiatan yang mempunyai maksud tertentu, yang tak ingin diketahui oleh publik.
Media ini juga tidak bisa mendapat informasi para peserta yang hadir dari mana saja, apakah dari masyarakat biasa atau dari pengusaha.
Penulis: A. Prianto R.