BNNP Kalteng Ringkus Kurir Sabu Lintas Provinsi

  • Bagikan

Suasana press rilis BNNP Kalteng terkait penangkapan kurir Shabu lintas Provinsi/Poto A. Prianto R

Bacakabar.id – Palangka Raya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus kurir sabu lintas Provinsi. Adapun barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kota Sampit, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers Selasa, (22/3/2022) di Jalan Tangkasiang, Palangka Raya.

“Adapun kronologi yang berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan sindikat yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak Kalimantan Barat ke wilayah Sampit,” ucap Sumirat.

Adapun selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 Tim BNNP Kalteng melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah Mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan Nopol KB 1011 XX.

Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Laki-laki an WN, DR, RW sebagai Kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak dan 1 (satu) orang Laki-laki inisial AY sebagai penerima Narkotika jenis sabu.

Ke-empat tersangka tersebut diamankan saat melakukan Transaksi Narkotika di depan Hotel Wella Sampit Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sekitar jam 22.00 WIB.

“Dari para tersangka ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat brutto sekitar 300 (tiga ratus) gram dan barang bukti lainnya. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Sumirat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 300 (tiga ratus) gram, 6 buah Handphone, 1 Unit Mobil, dan 1 Buah Kantong Plastik Kresek (Pembungkus Narkotika).

Baca Juga  Ketua BNNP Kalteng Hadiri Rakor BNK Sukamara 2023

Adapun modus operandi para pelaku yang membawa barang haram tersebut, adalah menyimpannya dalam plastik fragile kemudian meletakkannya dalam box di mobil yang dibawa pelaku.

“Adapun para tersangka masing-masing disangkakan Dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Minimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp. 10 Miliar,” tutup Sumirat. (Apri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *