Scroll untuk baca artikel
Hukum

BNN Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Tiga Tersangka Diamankan Meski Dihadang Warga

×

BNN Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Tiga Tersangka Diamankan Meski Dihadang Warga

Sebarkan artikel ini
Petugas BNN dan Polri menggerebek lokasi peredaran narkoba di Tanjung Priok dan menangkap tiga tersangka bersama barang bukti sabu dan ganja.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri mengamankan tersangka dan barang bukti saat operasi penggerebekan sarang narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/11/2025).

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (5/11/2025), Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN bersama Polri menggelar operasi di kawasan Samudra IV, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara — wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial LS alias Jw, MS alias Ha, dan SI alias Hs, serta menyita 18 plastik klip berisi sabu seberat 18,57 gram dan 30 plastik klip berisi ganja seberat 36,46 gram. Selain itu, ditemukan pula delapan bong, timbangan digital, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, memimpin langsung jalannya operasi. Ia menyebut petugas sempat menghadapi perlawanan dari warga sekitar.

“Saat kami melakukan penindakan di salah satu tempat yang dikenal sebagai Kost Orange, masyarakat di sekitar lokasi melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan menyalakan kembang api serta mercon ke arah petugas,” ujar Roy.

Meski dihadang, tim berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan tersangka tanpa korban jiwa. Mereka kini ditahan di BNN untuk pemeriksaan lanjutan.

BNN menyebut operasi di kawasan padat penduduk seperti Tanjung Priok merupakan bagian dari strategi nasional War on Drugs for Humanity — perang melawan narkoba demi kemanusiaan.

“BNN akan terus bersikap tegas terhadap jaringan dan bandar narkoba, sekaligus mendorong pendekatan kemanusiaan bagi korban penyalahgunaan,” tegas Roy.

BNN juga mengimbau para pengguna narkotika agar tidak ragu melapor untuk menjalani rehabilitasi. Program ini, kata Roy, menjadi bagian penting dalam menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun penjara.

Baca Juga  Rowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Atas Pengaduan PT Artha Bumi Mining

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *