Kuala Kapuas – Bertujuan membina disiplin pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi penerapan aplikasi tambahan penghasilan pegawai (TPP), di aula kantor BKPSDM Kapuas, Jumat (3/11/2023).
Bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas, Kegiatan Sosialisasi dibuka Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari menjelaskan selain upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai, kegiatan juga bertujuan untuk pembinaan disiplin pegawai.
“Karena setiap pelanggaran disiplin, baik dalam bentuk keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja, maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP pembobotan yang diterima pegawai,” kata Komari.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas tinggi serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang telah diberikan dan mengurangi deviasi dalam bekerja.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah berupaya melakukan pemberian tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan kinerja pegawai sebagaimana termuat pada pasal 58 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap kegiatan sosialisasi mampu menghasilkan output pemahaman yang optimal dari peserta.
“Seluruh pegawai di seluruh perangkat daerah diharapkan memahami latar belakang, tujuan, dan kebijakan pemberlakuan aplikasi ini secara optimal sehingga organisasi dapat berkembang secara dinamis dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
(Rahmad)












