Batulicin – Bupati Tanah Bumbu, melalui Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, menyatakan apresiasi terhadap kesepakatan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah menjadi peraturan daerah. Dua Raperda tersebut mencakup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan.
“Jika kita merujuk pada undang-undang, ini termasuk dalam Keputusan Presiden tahun 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia. Salah satu dampaknya adalah implementasi peraturan daerah di semua kabupaten dan kota,” kata Bupati melalui Sekretaris Daerah saat pengesahan dua Raperda tersebut pada Selasa (31/10/2023) di gedung DPRD Tanbu.
Ia menjelaskan pentingnya Raperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan dengan dua alasan utama. Pertama, jumlah penduduk harus selalu diperbarui, terutama menjelang Pemilu 2024. Rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu.
“Baru-baru ini terjadi perdebatan antara pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu. Menurut BPS, ada lebih dari 16 ribu orang miskin, namun setelah tim melakukan penelitian, ternyata hanya sekitar 5.000 orang yang tergolong miskin,” ungkapnya.
Dengan adanya peraturan daerah tentang kependudukan, data kemiskinan dapat dipetakan dan diintervensi sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting karena suatu daerah yang lengah dalam memperhatikan pengembangan sumber daya manusia akan menghadapi berbagai kendala.
Selain itu, terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jalan, Sekretaris Daerah juga menjelaskan bahwa selama ini masyarakat memiliki anggapan yang keliru terkait tragedi KM 171. Sebenarnya, kewenangan terkait jalan tersebut bukan berada di tingkat kabupaten.
“Dengan adanya Perda ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyosialisasikan bahwa setiap jalan memiliki kewenangan tersendiri, baik yang berada di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten,” tambahnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id












