JAKARTA — TNI mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, AY alias Andres Yunus.
Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrulla, mengatakan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Aulia menjelaskan, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sempat berupaya meminta keterangan dari korban pada 19 Maret 2026. Namun, permintaan tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.
“Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Pada 25 Maret 2026, Puspom TNI juga menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan korban berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
TNI kemudian mengirimkan surat kepada LPSK untuk meminta izin pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
“TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” ujar Aulia.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman terhadap korban yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan kantor YLBHI, Jakarta.
Saat itu, korban baru saja selesai mengikuti kegiatan rekaman siniar dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.












