Berantas! Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, Kejari Kobar Open Hotline Aduan 1×24 Jam

  • Bagikan

Bacakabar.idPangkalan Bun, Maraknya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara telah meresahkan dan berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan.

Baik dalam negeri maupun luar negeri melalui ekspor dan impor yang berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional serta juga dapat berindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan, dan tindak pidana umum dan dapat dilakukan terorganisasi, trans nasional, dan secara dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin barat, Makrun,S.H .,M.H Melalui Kasi Intelijen Indra Nasution,S.H.,M.H Melalui Siaran Persnya mengatakan Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara,Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum mendukung kebijakan dimaksud melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara, baik secara preventif maupun represif Selasa,(19/4/2022).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara maka Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

“Selain itu nantinya pihak tim Satgas juga akan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait agar bisa lebih fokus, lebih baik utamanya dalam hal tata kelola baik itu di Pelabuhan maupun di Bandara,Termasuk juga dalam pencegahan tindak pidana Pungli (Pungutan Liar), di lingkup Pelabuhan dan Bandara” terang Indra Nasution.

Lanjutnya,Melalui peran serta masyarakat, dengan cara melalui akses sarana aduan sistem online dan hotline, Terkait adanya praktik mafia di lingkup atau sektor Pelabuhan dan Bandara dukungan dari masyarakat Kotawaringin Barat sangat dibutuhkan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Notaris Menilai Saksi Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan

“Masyarakat yang merasa dirugikan Jangan ragu Laporkan saja terhadap praktik mafia tersebut melalui hotline aduan , kami siap melayani 1 x 24 jam” tandasnya. (Ridwan/Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *