JAKARTA – Kabar Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok ditangkap polisi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/8/2026), beredar di media sosial. Polda Metro Jaya memastikan Supriyono tidak ditangkap maupun diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, keberadaan Supriyono di dalam kendaraan dinas kepolisian berkaitan dengan pendampingan untuk mengurus administrasi kegiatan.
“Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian,” kata Budi.
Budi menjelaskan, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Dalam komunikasi tersebut, kepolisian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pihak massa Pati kemudian menyampaikan kegiatan yang direncanakan bukan aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.
“Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” ujar Budi.
Namun, situasi di lokasi yang semakin ramai membuat keberangkatan Supriyono ke Polda Metro Jaya akhirnya dibatalkan.
Menurut Budi, kondisi tersebut sempat membuat massa mengira Supriyono diamankan polisi. Supriyono kemudian menjelaskan bahwa keberadaannya di kendaraan dinas kepolisian untuk mengurus administrasi kegiatan.
“Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan,” katanya.
Budi menegaskan kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan untuk melakukan penangkapan terhadap Supriyono, melainkan memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan.
“Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” ujar Budi.












