Belum Satu Jam, 3 Pemain Sabu Di Kapuas Diciduk Polisi Dari Lokasi Berbeda

  • Bagikan

Diduga pelaku beserta barang bukti/Poto Satresnarkoba Polres Kapuas

Bacakabar.idKUALA KAPUAS, Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, Satresnarkoba
Polres Kapuas, Polda Kalteng, berhasil menciduk tiga orang pemain Sabu.

Pengungkapan ketiga tersangka Narkotika tersebut diamankan dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah kota Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, SIK, melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi, menjelaskan pada Sabtu, 23 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, aparat berhasil menangkap pria bernisial SU (46), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, di rumah kontrakan diduga pelaku di Jalan Pilau Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan SU, Polisi menemukan 22 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,60 gram. Selain itu, juga ditemukan setengah butir Pil Ineks bertuliskan Hein berwarna hijau, kemudian satu unit mobil toyota avanza dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, guna mencari asal narkoba yang dimilikinya.

Berselang 5 menit kemudian, sekira pukul 23.35 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka Berinisial SI (39), warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten. Pelaku ditangkap didepan Gg V. A Jalan Kapt. Tandean Rt. 05 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dari tangan SI diamankan 1 paket klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 0,29 gram, 1(satu) buah botol Fanta kosong, 1(satu) buah Handphone merk Oppo warna merah.

Sementara itu, pada Minggu dini hari 24 April 2022 sekira pukul 00.15 WIb, aparat kembali mengamankan seorang pria berinisial TA (33). Ia diamankan di sebuah barak di Jalan KP Tendean, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga  Relawan TGB Protes Hasil Survei Poltracking Indonesia

Dari penangkapan TA, aparat berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,63 gram.

Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 3 juta, satu buah timbangan digital merk CHQ Pocket scale, satu pack plastik klip merk Zip In, satu buah Hp merk Realme C11 warna hitam, dan satu buah kasur lipat warna Navy.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Subandi. (Rahmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *