Kuala Kapuas – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di jalur lintas Trans Kalimantan berhasil digagalkan.
Sebuah mobil Daihatsu Calya warna abu-abu bernopol KH 1680 BM, dihentikan Polisi lantaran pengendaranya terciduk membawa puluhan gram sabu, pada Minggu (1/2/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pria paruh baya pengendara mobil Calya yang melintas di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Jalan Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
AKP Budi Utomo mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai dua pria, dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
“Menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dimaksud,” kata AKP Budi Utomo, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat mobil dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, Polisi menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 25,65 gram.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












