Surabaya — Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga terkait praktik pencucian uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Penggeledahan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbasis tambang tanpa izin.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyasar dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, masing-masing sebuah toko emas dan rumah tinggal, serta satu rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi emas hasil pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti awal berupa dokumen transaksi, surat-surat, perangkat elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang. Aktivitas yang diselidiki mencakup penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin.
Menurut Ade, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri pergerakan dana yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik masih mendalami keterkaitan antar lokasi, termasuk rumah di Jalan Tampomas Surabaya yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi emas.
Sebelum penggeledahan berlangsung, aparat gabungan dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya tampak melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Bareskrim menegaskan penindakan terhadap pertambangan ilegal akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.












