Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PemerintahanTanah Bumbu

Bapenda Tanbu Bongkar Sejumlah Reklame, Guna Maksimalkan PAD

×

Bapenda Tanbu Bongkar Sejumlah Reklame, Guna Maksimalkan PAD

Sebarkan artikel ini
Foto (MC Tanbu)

Batulicin – Dalam upaya menegakkan ketaatan pajak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Bapenda Tanbu) telah melaksanakan proses penertiban terhadap reklame yang tidak mematuhi aturan perpajakan.

Pada Kamis (01/02), Tim Bapenda Tanbu, didukung oleh Satpol PP dan Damkar Tanbu, melaksanakan pelepasan sebanyak 34 reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.

Tindakan penertiban ini disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013, yang mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bryan Ajisoko, Sekretaris Bapenda Tanbu, menjelaskan bahwa pelepasan reklame ini merupakan langkah yang diambil setelah upaya persuasif, termasuk tiga kali surat teguran kepada pemilik perusahaan, tidak membuahkan hasil.

“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ungkapnya.

Ajisoko menekankan bahwa penertiban ini bertujuan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Adapun prinsip dasar dalam peraturan pajak reklame ini menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum perizinan pemasangan reklame diberikan melalui DPMPTSP.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” tandasnya.

Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Baca Juga  Kasus Pencabulan Kembali Terjadi di Tanah Bumbu, Lagi-lagi Korbannya Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *