Kuala Kapuas – Pemerintah Desa diwajibkan untuk memasang papan informasi atau baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima.
Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Setiap desa wajib membuka anggaran DD yang dikelolanya melalui baliho APBDes dan harus terpasang ditempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat langsung rincian besaran anggaran dana yang dikelola oleh desa.
Namun, berdasarkan pantauan awak media Bacakabar.id , pada Rabu (19/7/2023) siang, papan informasi, spanduk atau baliho APBDes 2023 di Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diduga sengaja tidak dipasang di depan kantor desa setempat, ataupun di tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat.
Dalam peraturan, sebagaimana di ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan mempublikasikan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dengan tujuan transparansi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Upaya awak media ini untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Sei Dusun, tidak membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Sei Dusun, Herbarius Rentas belum memberikan respon sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Kades perihal tersebut. Bahkan awak media mencoba mendatangi kediamannya, Kepala Desa tidak berhasil ditemui dan terkesan menghindar dengan memblokir akses komunikasi awak media ke pejabat kepala desa. (Rahmad)












