BATULICIN – Seorang lansia di Tanah Bumbu dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan. Korban tak lain adalah anak sambungnya sendiri yang dilakukan selama 1 tahun.
Terlapor bernama Ngadi (48) warga Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara korban berusia 11 tahun. Diduga pelaku kini telah diamankan polisi.
Perbuatan asusila terlapor awalnya diketahui oleh ER saudara kandung korban pada Rabu, (10/4) saat korban berkunjung ke rumahnya di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru yang melihat korban tidak seperti biasanya dan menanyakan apa yang terjadi terhadap korban.
Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya, sejak berumur 10 tahun hingga kini sudah berusia 11 tahun.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di kamar kediaman pelaku di wilayah Kuranji, Tanbu.
Setelah mendengar cerita korban tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Kuranji Polres Tanah Bumbu.
“Iya benar, kami telah menerima laporan soal itu, dan kini pelakunya sudah kita amankan,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada media ini Senin, (6/5/2024).
Meski demikian, Agung masih belum bisa membeberkan motif hingga modus pelaku kepada korban. Karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif.












