Aspihani Ajak Aktivis Kalimantan Polisikan Edy Mulyadi

  • Bagikan
H. Aspihani Ideris, SH.MH (kiri) memakai jas warna hitam
H. Aspihani Ideris, SH.MH (kiri) memakai jas warna hitam

BANJARMASIN, bacakabar.id – Pernyataan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai media sosial dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak serta pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo menuai berbagai kalangan aktivis Kalimantan.

Sebelumnya salah serorang pegiat aktifis sosial di Kalimantan Selatan yang juga seorang advokat turut bereaksi atas pernyataan kontroversial tersebut. Kini kembali salah satu tokoh aktivis Kalimantan geram dan berencana akan melapor ke Polisi.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kepada media ini, Minggu (23/1/2022) melalui WhatsApp.

“Siapa yang tidak geram, dan jujur saya sebagai anak kelahiran di Kalimantan merasa dilecehkan, dengan pernyataan Edy Mulyadi terkesan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan martabat warga Kalimantan,” kata Aspihani, juga merupakan seorang Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Atas pernyataan Edy Mulyadi yang bersifat rasis tersebut, Aspihani beserta tokoh pergerakan Kalimantan akan melaporkannya ke Polisi.

Aspihani, menyebut kata-kata yang di lontarkan oleh Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).

Pencemaran nama baik yang di lontarkan tersebut, kata Aspihani masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

“Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan disandingkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang di lontarkan, disiarkan, ataupun dipertunjukkan oleh Edy Mulyadi tersebut adalah sebuah upaya menyerang kehormatan atau nama baik warga Kalimantan dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” ujarnya.

Baca Juga  Darmizal: Prabowo Tunjukkan Sikap Negarawan Dalam Debat, Tak Dimiliki Capres Lain

Oleh karena itu, Aspihani Ideris mengajak aktivis Kalimantan untuk bersama-sama mendatangi Krimsus Polda Kalsel guna membuat laporan polisi atas perkara yang membuat nama baik Kalimantan di cemarkan. tukasnya (Rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *