PALANGKA RAYA – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) menggelar audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah untuk mendorong percepatan legalitas tambang rakyat, Selasa (14/4/2026).
Ketua APR-KT Agus Prabowo Yesto mengatakan pihaknya membatalkan rencana aksi demonstrasi dan memilih jalur dialog demi menjaga kondusivitas daerah.
“Melalui audiensi ini, kami ingin menghadirkan solusi konkret. Penambang rakyat membutuhkan kepastian hukum,” ujar Agus di Kantor DPRD Kalteng.
Dalam pertemuan tersebut, APR-KT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga dorongan agar kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Seluruh aspirasi itu disampaikan melalui DPRD Kalteng untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
APR-KT menilai legalitas tambang rakyat penting untuk mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi usaha yang sah dan berpayung hukum.
Dengan legalitas, penambang rakyat dinilai akan memperoleh perlindungan hukum, pembinaan, serta akses pengelolaan tambang yang lebih baik.
Selain itu, APR-KT meminta pemerintah melibatkan kelompok penambang dalam proses penetapan WPR agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lapangan.
“Jangan sampai wilayah yang ditetapkan sebagai WPR justru tidak memiliki potensi tambang, sementara area yang kaya sumber daya diberikan kepada pihak lain,” kata Agus.
APR-KT berharap pemerintah segera mempercepat legalisasi tambang rakyat agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.











