SEORANG pria warga Palbapang, Bantul harus berurusan dengan polisi. Karena menganiaya seorang wanita.
Dia adalah berinisalial MRA (21) itu tega menganiaya wanita berinisial VR (22) pada 21 September 2024 lalu ditempat kos korban.
“Sekitar pukul 17:30 WIB pelaku datang ke tempat kos korban di Ngepet, Srigading, Sanden Bantul,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Kamis (17/10/2024).
Tiba disana pelaku langsung mendobrak pintu kamar kos. Tak selang lama keduanya terlibat cek cok dan korban dipukul menggunakan handpone,” ujar Nengah Jeffry
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 16 Oktober.
“Akibat pemukulan itu korban mengalami luka benjol. Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Sanden. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Wit)












