Batulicin – Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin memimpin rapat kerja Anggota Fraksi dan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di lingkup sekretariat DPRD Tanbu Kamis, (5/9).
Dalam pertemuan yang dilaksanakan diruang rapat gabungan kantor DPRD Tanbu itu, membahas terkait usulan judul Raperda Inisiatif Tahun Anggaran 2025 akan menggabungkan antara Raperda Ekskutif dengan usulan Raperda Inisiatif untuk dirapatkan bersama.
“Silakan masing-masing fraksi untuk bisa menyampaikan usulan Perda Inisiatif agar bisa disandingkan nantinya dengan Perda Ekskutif,” ujar Harmanudin usai membuka rapat.
Dalam rapat, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Nasdem Sejahtera, PKB dan Fraksi Golkar menyampaikan belum ada usulan yang bisa diajukan karena belum Reses dan rapat Internal.
Karena tidak ada usulan, Pimpinan Rapat meminta antar Fraksi koordinasi dengan yang lainnya untuk bisa mengusulkan Raperda Inisiatif Tahun 2025, agar jangan sampai Raperda Inisiatif hanya dari pihak Ekskutif saja.
“Saya harap usulan Raperda Inisiatif DPRD sudah masuk saat pembahasan Raperda dengan pihak Ekskutif,” pinta Harmanudin.
Saat rapat juga dibahas banyaknya Perda yang tidak bisa diberlakukan dan dilaksanakan karena petunjuk teknis (Juknis) dan peraturan bupati (Perbup) tidak turun.
Untuk itu, pimpinan rapat meminta semua Anggota Bapemperda agar lebih selektif mengevaluasi Raperda yang diusulkan oleh Ekskutif.
Sementara Staf Ahli DPRD Tanbu, Zulkifli AR menyampaikan tak perlu mencari Raperda Baru, namun Perda yang tidak relevan bisa dievaluasi dan dijadikan Perda Inisiatif DPRD.
Disisi lain mantan Ketua Bapemperda DPRD Tanbu Andi Erwin Prasetya, mengatakan berdasarkan komunikasi dengan bagian hukum, Perda yang tak ada Juknis dan Perbup akan dilanjut pembahasannya, dan SKPD mana yang telah mengajukan Raperda harus bertanggungjawab terhadap proses dan pelaksanaan Raperda yang diusulkannya hingga menjadi Peraturan Daerah.
Masukan dari Pimpinan Rapat, dirinya lebih condong kepada Perda Penghasil yang belum selesai untuk ditindaklanjuti dan bisa dilaksanakan agar PAD bisa terdongkrak dan meningkat.
Akhirnya disepakati untuk menjadikan skala prioritas mengevaluasi Perda yang belum bisa dilaksanakan karena Juknis dan Perbup dengan mengundang Bagian Hukum untuk membahas dan mengevaluasi Perda yang sudah disahkan.