Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin didampingi H. Syabani Rasul. Dihadiri segenap anggota DPRD Tanah Bumbu, seluruh unsur Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, I Putu Wisnu Wardana. Ia menyampaikan penjelasan pemerintah daerah soal urgensi perubahan Perda tersebut.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan, perubahan Perda ini adalah langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika hukum pusat, terutama Undang-Undang tentang Desa yang terbaru.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai upaya penguatan fungsi dan kedudukan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPD punya peran sentral sebagai mitra strategis Kepala Desa. Tugasnya: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Beberapa poin krusial dalam perubahan ini: penyesuaian masa jabatan keanggotaan BPD, mekanisme pengisian anggota, serta penguatan hak dan kewajiban anggota BPD.
“Pemerintah Daerah berharap dengan adanya perubahan Perda ini, sinergitas antara Pemerintah Desa dan BPD semakin solid, sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih maksimal,” tambahnya.












