Pulang Pisau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulpis melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Kesepakatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Pulang Pisau, Kamis (6/6/2024) di hadiri Kepala Dinas PMPTSP Leting, Kepala Dinas Dinas Kesehatan dr. Pandei Putu Guna, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni serta pejabat struktural dan fungsional dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Pulang Pisau.
Mewakili Pj Bupati Pulang Pisau, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Deni Widanarni mengatakan, perjanjian kerja sama ini dimaskudkan untuk kemudahan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu, lanjut Deni kerjasama juga menyangkut pengawasan, bimbingan dan konsultasi perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau dr. Pandei Putu Gina menyampaikan, perjanjian kerjasama ini diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi pelayanan perizinan dan non perizinan sektor kesehatan.
Menurut Pandei, kemudahan dalam pengurusan izin bisnis kesehatan seperti apotek, klinik, surat ijin praktek tenaga kesehatan, industri rumah tangga pangan serta industri farmasi dan alat kesehatan lainnya akan mendorong pertumbuhan industri kesehatan serta meningkatnya ketersediaan dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
”Dengan mempermudah proses perizinan, ini turut berkontribusi dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas,” ungkap Pandei.
Di jelaskan Pandei, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau akan mendapatkan akun untuk Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) dan Si Cantik Cloud.
”Dinas Kesehatan sendiri berkewajiban menyediakan penangung jawab atau operator akun OSS RBA dan Si Cantik”, ujar pandei sapaan akrab Kadinkes Pulpis (Ra)