Tanah Bumbu – Seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu dirudapaksa oleh MS (19). Untuk memuluskan niatnya diduga pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban.
Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan, beserta jajaran langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Tak berkutik, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya walau sempat mencoba melarikan diri.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Saat itu korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku dibawah ancaman,” ungkap Jonser Senin, (8/7/2024).
Peristiwa itu diketahui orangtua korban ketika membuka Handphone milik korban yang melihat ada video asusila korban bersama pelaku.
“Kejadian itu baru diketahui pada hari Kamis, 04 Juli 2024 pukul 19.00 Wita,” ujar Jonser.
Korban mengaku terpaksa melakukan persetubuhan karena pelaku mengancam akan menyebar luaskan video korban. Akibat ancaman itu korban ketakutan dan bersedia mendatangi pelaku.
“Kepada orang tua korban bercerita sudah disetubuhi oleh MS sebanyak tiga kali,” katanya.
Selain mengamankan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti baju hingga pakaian dalam korban.












