Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahJawa TimurSurabaya

dr. Gina Penuhi Panggilan Polda Jatim, LIPAN RI Komitmen Terus Dampingi kliennya

×

dr. Gina Penuhi Panggilan Polda Jatim, LIPAN RI Komitmen Terus Dampingi kliennya

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, SURABAYA – Menindak lanjuti terkait sengketa rumah beserta tanah sehingga mengembang menjadi laporan tindak pidana ITE, tim kuasa hukum dari Lipan RI, Hotma Silitonga, SH. pada Kamis,  (20/10/2022) bersama kliennya dr. Gina Gratiara menghadap Diskrimsus Polda Jatim guna menghadiri undangan mediasi.

dr. Gina, putri pemilik tanah berusaha menjelaskan kepada saudara Hendri, pemohon eksekusi, melalui istagram tetapi terjadi kesalahpahaman sehingga Hendri melaporkan dr.Gina, dan hari ini Gina memenuhi pemanggilan Krimsus Polda Jatim. Terlapor dengan di dampingi kuasa hukumnya Hotma Silitonga, SH menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa tidak ada unsur tindak pidana UU ITE, seperti menurut pelapor saudara Hendri yang katanya melanggar UU ITE.

Kronologis kejadian menurut terlapor Gina Gratiara, berawal dari curhatannya kepada presiden RI Joko Widodo, melalui sebuamedia sosial akun istagramnya pribadinya, terkait eksekusi rumahnya untuk meminta keadilan karena menganggap orang tuanya masih pemilik yang sah. Kemudian ditanggapi oleh pelapor Hendri melalui akun youtube sehingga Gina memberikan klarifikasi kembali, selanjutnya Hendri melaporkan Gina ke Polisi.

Tim kuasa hukum dari Lipan RI Hotma Silitonga, SH. mengatakan siap membantu Gina sampai kasus dan permasalahan ini tuntas dan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan sehingga kliennya mendapatkan keadilan.

“Kedepannya kami akan melakukan upaya atau proses hukum sehingga masalah ini bisa selesai dan mendapatkan keadilan,” ungkap Hotma Silitonga.

Terkait hal diatas, Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH., juga berkomitmen akan membantu dan mendampingi kliennya sampai permasalahan ini terang benderang sehingga tercapai keadilan sesuai yang di harapkan.

Ia menambahkan dalam kasus ini sebenarnya permasalahan pokok utamanya yaitu sengketa tanah dan rumah ataupun asset pribadi yang perlu menjadi sorotan utama, dimana beberapa aset yang diketahui  telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya.

Baca Juga  PT.Arutmin Indonesia NPLCT Salurkan Beasiswa Kepada 60 Mahasiswa DiKotabaru

“Penguasaan aset-aset tersebut diduga dilakukan dengan cara  bekerja sama dengan oknum instansi terkait untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset  melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai Mafia Tanah,” tukas Harun.

Polemik penyelesaian sengketa Kepemilikan asset tersebut, menjadi perhatian Ketua Lipan RI  Harun S Prayitno, SE., SH. Menyikapi hal tersebut, saat ini LIPAN RI telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi ibu Fransiska dan anak anak nya. (RD/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *