Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan TengahKapuas

Bawa Sajam ke Warung, 2 Pria di Kapuas Digelandang Polisi

×

Bawa Sajam ke Warung, 2 Pria di Kapuas Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Dua Pria warga Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah digelandang Polisi.

Mereka adalah berinisial B alias Roni (28) dan S (44), terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, lantaran diduga membawa senjata tajam (Sajam), saat mendatangi sebuah warung di kawasan Kelurahan Sei Pasah pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto ketika dihubungi membenarkan peristiwa penangkapan terdadap kedua pria tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan kronologis kejadian, pada saat Personil Polres Kapuas melaksanakan patroli untuk menindak lanjuti adanya informasi sejumlah kelompok orang yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam, telah mendatangi warung Sandra di kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

Setelah personil polres kapuas datang ke warung tersebut yang tidak jauh dari lokasi Warung di persimpangan belokan Jalan Sei Asam atau Jalan lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah tersebut, kedua terlapor tertangkap tangan sedang membawa sajata tajam.

Ia mengatakan Roni tertangkap tangan sedang membawa sebilah sajam jenis parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah dengan di lilit tali nilon warna biru yang di letakan atau diselipkan dicelana bagian depan perut terlapor.

Sementara terlapor S tertangkap tangan sedang membawa sebilah sajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu dengan dililit isolatip warna biru yang diletakan atau diselipkan dipinggang sebelah kiri terlapor.

“Modus operandi nya, kedua terlapor tertangkap tangan oleh petugas kepolisian sedang membawa sebilah senjata tajam. Keduanya terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, Iyudi Hartanto, Jum’at (21/10/2022).

Baca Juga  PT. GIJ Bagikan Profit Tanah Kas Desa ke 4 Desa di Wilayah Mantangai

“Kedua dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951, dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan Atau Memiliki Senjata tajam Tanpa Ijin di Wilayah hukum Polres Kapuas.” Pungkas Kasatreskrim. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *