Malang

Mahasiswa Brawijaya Sampaikan 10 Tuntutan Agraria ke DPRD Kota Malang

×

Mahasiswa Brawijaya Sampaikan 10 Tuntutan Agraria ke DPRD Kota Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG — Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya menyampaikan 10 tuntutan agraria kepada DPRD Kota Malang, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026).

Aksi berlangsung di depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Massa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan persoalan petani, mulai dari kehilangan lahan, menyempitnya ruang hidup hingga kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

Koordinator lapangan aksi, Farhan, mengatakan 10 tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil observasi mahasiswa di sejumlah wilayah Malang Raya. Observasi dilakukan di kawasan pesisir Kabupaten Malang, dataran tinggi Kota Batu hingga wilayah perkebunan di Kecamatan Dau.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan adanya praktik nepotisme dan monopoli dalam distribusi pupuk. Petani yang tidak memiliki kedekatan dengan pihak tertentu hanya mendapatkan pasokan sisa,” kata Farhan saat ditemui di sela aksi.

Selain persoalan distribusi pupuk, mahasiswa menyoroti berkurangnya kawasan hijau di wilayah penyangga Kota Malang. Mereka meminta perubahan fungsi lahan dikendalikan melalui tata ruang yang mempertimbangkan kepentingan pertanian dan lingkungan.

“Mengalihfungsikan lahan tani menjadi pemukiman secara langsung mengurangi daya resap tanah di Kota Malang. Pemerintah harus tegas menentukan kawasan mana yang wajib dipertahankan untuk sektor pertanian dan mana yang boleh dialihfungsikan,” tegas Farhan.

Adapun 10 tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya meliputi pengkajian ulang pengesahan UU Pembaruan Agraria (PRA) sekaligus pelaksanaan reformasi agraria untuk memperkuat perlindungan hak rakyat atas tanah.

Mahasiswa juga menuntut partisipasi publik yang bermakna dalam setiap perumusan kebijakan agraria dan pembangunan serta percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dengan memperhatikan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Tuntutan lainnya yakni menghentikan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan aktivis lingkungan; mempercepat penanganan pascabencana serta pemulihan kerusakan ekologis; dan menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.

Baca Juga  Korban Pelecehan oleh Dokter di Malang Ajukan Gugatan Hukum

Mereka juga meminta penghentian praktik patronase dan monopoli dalam tata kelola pertanian maupun peternakan serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan swasembada pangan Badan Pangan dengan melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi.

“Pemerintah mengejar target swasembada pangan, tetapi di saat bersamaan lahan-lahan pertanian justru digusur untuk pembangunan perumahan. Kebijakan ini tidak sejalan,” ujar Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *