Malang

SHM Masih Dikuasai Pemilik, Diduga Digunakan untuk Pengajuan KPR di BSN Malang

×

SHM Masih Dikuasai Pemilik, Diduga Digunakan untuk Pengajuan KPR di BSN Malang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuat menggunakan AI

MALANG – Johan Kristianto mengaku tidak pernah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Syariah Nasional (BSN) Cabang Malang. Namun, sertifikat hak milik (SHM) rumah yang telah dibelinya dan dilunasi sejak 2017 itu diduga digunakan sebagai dasar pengajuan pembiayaan atas nama orang lain pada 2022.

Keanehan tersebut, menurut tim kuasa hukum Johan dari Maha Patih Law Office, terletak pada keberadaan sertifikat asli yang hingga kini masih dipegang kliennya. Hasil pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata mereka, juga tidak menunjukkan adanya sertifikat ganda atas objek rumah tersebut.

Andi Rachmanto, salah satu kuasa hukum Johan, mengatakan persoalan itu mulai diketahui pada 2022. Saat itu, seorang notaris berinisial D menghubungi Johan dan meminta sertifikat rumah untuk keperluan perikatan KPR atas nama seseorang berinisial Y di BSN.

Johan menolak permintaan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjual rumah maupun memberikan persetujuan kepada Y untuk menggunakan sertifikatnya sebagai dasar pengajuan pembiayaan.

“SHM ganda kami pastikan enggak ada karena kami cek di BPN enggak ada. Intinya ada pelanggaran prosedur di situ, dan dasarnya bank apa, kita juga kurang tahu,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2026.

Kuasa hukum juga menyebut rumah yang menjadi objek persoalan itu kini disewakan oleh Y kepada pihak lain. Mereka mempertanyakan bagaimana pengajuan KPR dapat diproses ketika sertifikat asli masih berada di tangan pemilik dan tidak ada persetujuan penggunaan dokumen tersebut.

Atas persoalan itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Andi Rachmanto, Idola Andalan Dermawan, dan Aditya Kusuma Praja melayangkan somasi kepada BSN Cabang Malang pada 29 Oktober 2026. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar pencairan pembiayaan atas nama Y, prosedur pemeriksaan dokumen, serta keterlibatan notaris dalam proses tersebut.

Baca Juga  Penuhi Hak Masyarakat Eks Transmigrasi, Bupati Zairullah Serahkan 535 Sertifikat

Andi menilai proses tersebut patut diperiksa karena berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan. Ia juga menduga terdapat kemungkinan pemalsuan keterangan dalam akta autentik.

“Maka patut diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh pihak bank maupun notaris. Bahkan kalau dipidananya, patut diduga kuat ada pemalsuan keterangan dalam akta otentik,” ujarnya.

Wakil Deputi Operation and Collection BSN Cabang Malang, Rudy Widiatmoko, membenarkan pihaknya telah menerima somasi tersebut. Ia mengatakan surat dari Maha Patih Law Office telah diteruskan ke kantor pusat untuk mendapatkan arahan.

“Suratnya dari advokat Mahapatih sudah kita terima dan terus kita kirim ke pusat dan belum ada jawaban dari pusat,” kata Rudy.

Hingga Rabu, 4 November 2026, BSN Cabang Malang belum memberikan penjelasan substantif mengenai proses pembiayaan yang dipersoalkan kuasa hukum Johan.

Tim kuasa hukum memberikan waktu lima hari kepada bank untuk menyampaikan tanggapan resmi. Jika tidak memperoleh jawaban yang dinilai memadai, mereka berencana melayangkan somasi kedua dan melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Pengawas Daerah Notaris, serta kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *