Malang

Djoko Prihatin Minta Malang Jaga Identitas Lokal di Tengah Perkembangan Kota Metropolitan

×

Djoko Prihatin Minta Malang Jaga Identitas Lokal di Tengah Perkembangan Kota Metropolitan

Sebarkan artikel ini

MALANG — Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Djoko Prihatin meminta perkembangan Kota Malang menuju kawasan metropolitan tetap diimbangi dengan upaya menjaga identitas budaya dan kearifan lokal.

Hal itu disampaikan Djoko saat menggelar serap aspirasi di Bon Surya Malang, Senin (2/11/2026) malam. Ia menilai pembangunan kota seharusnya tidak membuat karakter sosial dan budaya masyarakat Malang ikut bergeser.

“Metropolitan boleh datang, tetapi jangan sampai gaya hidup metropolitannya yang justru kita tarik ke sini. Pembangunannya yang perlu kita ambil, sedangkan budaya dan kearifan lokal Malang harus tetap dijaga,” ujar Djoko.

Djoko menyoroti meningkatnya aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang. Menurut dia, perkembangan sebagai kota metropolitan semestinya lebih diarahkan pada peningkatan kualitas pembangunan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.

Ia juga mengingatkan posisi Malang sebagai salah satu kota tujuan pendidikan. Jumlah mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kota Malang disebut telah mencapai lebih dari 200 ribu orang.

Menurut Djoko, keberadaan mahasiswa dari berbagai daerah dengan latar belakang dan kebiasaan yang berbeda perlu diimbangi lingkungan sosial yang kondusif.

“Harapan kami, orang tua yang mempercayakan anaknya untuk kuliah di Malang mendapatkan hasil yang baik. Mereka datang untuk belajar dan meraih cita-cita, bukan justru terjebak dalam kebebasan pergaulan dan hiburan malam,” tegasnya.

Soroti Pengawasan Perizinan

Djoko juga menyoroti mekanisme perizinan tempat hiburan malam yang kewenangannya berada di tingkat provinsi maupun pusat. Kondisi tersebut, menurut dia, terkadang membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam pengawasan.

Ia mencontohkan persoalan pendataan lokasi usaha yang hanya mengacu pada batas administrasi kelurahan. Dalam satu kasus yang ia temukan, lokasi usaha dinilai memenuhi ketentuan karena tidak terdapat fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah di kelurahan tersebut.

Baca Juga  400 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru 2026 di Kota Malang

Namun, fasilitas umum ternyata berada di kelurahan yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha.

“Ketika titik lokasinya diperiksa, dianggap aman karena tidak ada masjid atau sekolah di kelurahan tersebut. Padahal, di kelurahan sebelah yang berbatasan langsung ternyata ada. Hal seperti ini yang tidak ter-capture dalam sistem,” jelasnya.

Djoko mengatakan telah meminta keterlibatan Satpol PP dan DPMPTSP untuk mengevaluasi sistem pengawasan perizinan. Ia juga menekankan penerapan Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan jarak minimal 500 meter.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diterapkan secara konsisten dan tidak berhenti sebagai persyaratan administratif.

Usulkan Hiburan Malam Dipusatkan

Djoko mengungkapkan pernah mengusulkan kepada Wali Kota Malang agar aktivitas hiburan malam dipusatkan dalam satu kawasan khusus.

Menurutnya, pemusatan tersebut akan memudahkan pengawasan terhadap bar, pub, dan usaha hiburan malam lainnya dibandingkan jika aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah.

“Saya pernah mengusulkan kepada Pak Wali Kota, lebih baik hiburan malam disentralisasi. Jadi, kita tentukan satu kawasan, di situ boleh ada bar, pub, dan sebagainya. Di luar kawasan itu tidak boleh. Dengan begitu, pengawasannya lebih mudah,” ungkapnya.

Ia menyebut pengaturan kawasan hiburan malam di Yogyakarta sebagai salah satu referensi. Namun, usulan tersebut hingga kini belum mendapatkan respons lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Minta Pengawasan Diperkuat

Djoko menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan aktivitas hiburan malam tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi. Menurutnya, diperlukan koordinasi antara legislatif, eksekutif, aparat keamanan, dan masyarakat.

Ia juga menyinggung pembongkaran papan reklame berlabel 0.0 persen yang memuat atribut merek minuman ICELAND dan MIXMAX di perempatan Jalan LA Sucipto, Kota Malang, oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.

Baca Juga  KADIN Kabupaten Malang Siapkan Kawasan Industri Bisnis Terpadu

“Memang sempat kecolongan. Tetapi, ketika terjadi hal seperti itu, kita harus segera mengambil tindakan. Kita khawatir persoalannya tidak berhenti pada minuman saja, tetapi berkembang menjadi masalah lain yang lebih kita resahkan,” katanya.

Djoko juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang lebih luas, termasuk pergaulan bebas dan persoalan kesehatan masyarakat seperti penyebaran HIV.

“Jangan sampai Kota Malang hanya menjadi kota yang tiba-tiba naik, kemudian tiba-tiba turun. Kita ingin Malang menjadi kota yang memiliki identitas kuat dan bisa everlasting,” pungkasnya.

Penulis: AgungEditor: Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *