MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan dana hibah di Kota Malang untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengawasan terhadap unsur legislatif dilakukan sebagai bagian dari pendampingan dan supervisi pemerintah daerah.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Budi, proses pengusulan Pokir perlu diawasi sejak awal untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi ilegal sebelum usulan program masuk dalam penganggaran APBD.
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan, ya untuk menyisir supaya penyimpangan-penyimpangan itu juga bisa kita lakukan mediasi dan pencegahan di awal,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk pengelolaan aset daerah, perizinan, pendapatan daerah, dan penguatan sistem pengawasan internal.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pendampingan KPK menjadi pengingat bagi jajaran pemerintah daerah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Tadi dari pagi sampai menjelang Isya kita membahas beberapa hal. Intinya adalah mengingatkan terkait dengan regulasi-regulasi yang ada, kondisi saat ini, agar kejadian yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Malang,” ungkap Wahyu.
“Kita mengantisipasi saja agar eksekutif maupun legislatif selalu mengikuti rambu-rambu yang ada,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengatakan, Pokir dan dana hibah merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Setiap usulan dari masyarakat, kata dia, harus mengacu pada dokumen perencanaan pemerintah daerah.
“Kami berusaha mewujudkan Pemerintahan Daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan, dan berada di dalam koridor aturan. Pada kegiatan ini juga ditekankan penguatan peran Inspektorat dalam fungsi pengawasan, yang nantinya akan bersinkronisasi dengan fungsi pengawasan DPRD,” paparnya.
Amithya menegaskan, Pokir yang dihimpun anggota DPRD melalui penyerapan aspirasi masyarakat harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pokir adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah. Semuanya harus sesuai prinsip dan alur RPJMD yang telah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.












