Hukum

Bayi dalam Kardus di Pati Ternyata Cucu Sendiri, Polisi Ungkap Rekayasa

×

Bayi dalam Kardus di Pati Ternyata Cucu Sendiri, Polisi Ungkap Rekayasa

Sebarkan artikel ini

PATI – Polisi mengungkap fakta di balik penemuan bayi laki-laki dalam kardus yang sempat menggegerkan warga Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Pati. Bayi tersebut ternyata merupakan cucu dari perempuan yang sebelumnya mengaku menemukannya di pinggir jalan.

Perempuan berinisial SL (47) sebelumnya membawa bayi tersebut ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada pihak rumah sakit, SL mengaku menemukan bayi yang ditinggalkan di pinggir jalan dan menyatakan ingin merawat serta mengadopsinya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Petugas mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat bayi ditemukan, yakni jalan penghubung Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.

Namun, penyelidikan kemudian mengarah ke rumah SL. Polisi menemukan sisa bercak darah yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan disebut sempat dibersihkan.

Nenek bayi di Pati yang diamankan polisi terkait dugaan rekayasa penemuan bayi dalam kardus.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara menemukan adanya rekayasa dalam laporan penemuan bayi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa,” ujar Dika, Jumat (11/9/2026).

Polisi kemudian mengetahui bayi tersebut merupakan anak dari putri SL berinisial MS. MS diketahui melahirkan secara mandiri di rumahnya di Desa Badegan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah bayi lahir, SL bersama suaminya diduga membuat skenario seolah-olah bayi tersebut ditemukan terlantar di pinggir jalan. Bayi dibungkus menggunakan handuk, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian dibawa ke rumah sakit.

Dalam pemeriksaan, SL akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan cucunya sendiri. Polisi menduga skenario itu dibuat untuk menutupi kelahiran bayi yang dilakukan putrinya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK, kardus mi instan, jarik cokelat, rok hitam dan sejumlah handuk.

Baca Juga  BPHP Wilayah X Keberatan Kegiatannya Diliput. Ada Apa Yah?

SL disangkakan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagaimana Pasal 401 KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, polisi berkoordinasi dengan tenaga medis dan instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *