Hukum

Lima Bulan Tak Hadiri Panggilan, KPK Masih Buka Peluang Periksa Muhammad Suryo

×

Lima Bulan Tak Hadiri Panggilan, KPK Masih Buka Peluang Periksa Muhammad Suryo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan sejumlah perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.

“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini. Pemanggilan saksi tentunya berdasar pada kebutuhan penyidikan dan kami tentu akan sampaikan setiap progres penyidikan, termasuk jika ada pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” kata Budi, Jumat (11/9/2026).

Muhammad Suryo sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, hingga Jumat (11/9/2026), ia disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

Nama Muhammad Suryo muncul dalam rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya terkait persoalan rokok.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik masih memiliki kesempatan memeriksa Muhammad Suryo karena terdapat sejumlah pemeriksaan yang belum dilakukan.

“Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani masih ada kesempatan untuk tim penyidik melakukan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan yang memang belum dilakukan,” kata Taufik, Selasa (2/6/2026).

Menurut Taufik, KPK telah menerima surat dari Muhammad Suryo yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam,” ujarnya.

KPK kemudian mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan kembali melayangkan panggilan atau menunggu Muhammad Suryo datang ke KPK.

“Itu akan kita pertimbangkan lagi apakah akan dilakukan panggilan lagi atau menunggu jadwal dari yang bersangkutan untuk datang sendiri ke KPK,” jelas Taufik.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pengedar dan Berhasil Amankan 330 Butir Zenith

Nama Muhammad Suryo juga disebut dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok. Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap sejumlah penerimaan, termasuk uang Rp100 juta yang disebut berasal dari Muhammad Suryo.

Selain perkara di DJBC, nama Suryo muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Nama tersebut kembali disebut dalam persidangan perkara Tipikor dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, menyebut Muhammad Suryo sebagai salah satu nama dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi catatan pembagian dana proyek dengan pagu sekitar Rp164 miliar. Dalam catatan tersebut tercantum nama Suryo bersama pos dana keamanan.

“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” demikian catatan yang dikonfirmasi dalam persidangan.

Bernard menyebut realisasi dana yang dikaitkan dengan nama Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar.

“Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” kata Bernard dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *