Kotabaru – Jangan coba-coba mengedarkan zenith di wilayah hukum Polsek Pulaulaut Timur, Polres Kotabaru, jika tak mau berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Ya, jajaran Polsek Pulaulaut Timur baru saja meringkus pengedar obat carnophen atau zenith.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (25/5) sekitar pukul 15.00 WITA di jalan Veteran Kilometer 01 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru oleh jajaran Polsek Pulaulaut Timur.
Diduga pelaku yang berhasil dibekuk yakni, berinisial HD (40).
Kapolsek Pulaulaut Timur IPTU Kuwat Santoso kepada awak media ini Minggu, (26/5/2024) mengatakan penangkapan berawal dari hasil pemeriksaan saksi T kalau narkotika jenis carnophen atau zenith di dapatkan dengan cara membeli terhadap HD.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, kerumah diduga pelaku tersebut dan pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 330 butir obat zenith yang disimpan pelaku dibawah meja tempat pelaku berjualan minuman.
“Saat ditanyakan pelaku telah mengakui bahwa pil Carnophen atau zenith yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli di Banjarmasin,” ujar Kuwat Santoso.
Selain pil dalam penggeledahan aparat juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.700 juta yang diduga dari hasil penjualan obat terlarang.
Atas kejadian itu pelaku besertaj barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.
“Jika terbukti, HD akan dijelat dengan Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hartawan)
Editor: Barlis












