Hukum

Polres Bantul Ringkus Begal Motor, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku

×

Polres Bantul Ringkus Begal Motor, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polisi menangkap LYBL (25), pria yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan sepeda motor milik korban di rumah pria tersebut.

Kasihumas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan korban pada 2 September 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Rita, Minggu (6/9/2026).

Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, Cyntia De Bella Esperance (30) melintas seorang diri menggunakan Honda Beat bernomor polisi AB 6492 H.

Ketika melintas di Jalan Sumberagung, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang. Salah seorang di antaranya diduga menendang korban hingga terjatuh.

Korban yang ketakutan berlari mencari pertolongan. Sementara kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hijau-putih milik korban.

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada LYBL. Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis akhirnya mengamankan pria itu di rumahnya di wilayah Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul, Sabtu (5/9/2026).

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” ujar Rita.

Selain sepeda motor, polisi menyita satu bilah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta sebuah jaket yang diduga dikenakan saat beraksi.

LYBL kini menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi juga masih mencari barang bukti lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan perkara.

Baca Juga  Kapolres Tanah Laut Pimpin Kenaikan Pangkat 78 Personel Jelang Tahun Baru 2026

“Terhadap terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rita.

Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *