BPJS

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dampingi Penerima Manfaat Rintis Usaha

×

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dampingi Penerima Manfaat Rintis Usaha

Sebarkan artikel ini

BATULICIN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin memberikan pendampingan kepada penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk merintis usaha melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, turut memberikan pelayanan langsung kepada peserta yang tengah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Vina mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja saat menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua hingga meninggal dunia.

Menurutnya, pendampingan kepada penerima manfaat juga dilakukan melalui program PEKA.

Program tersebut diikuti di antaranya oleh Jumiati dan Arifah, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

Setelah mengikuti pelatihan dan pendampingan, Jumiati merintis usaha ternak kambing dan menggunakan sebagian manfaat yang diterima untuk membeli mesin jahit bagi usaha keluarganya.

Sementara Arifah membuka usaha katering masakan dan menjual kue tradisional sebagai sumber penghidupan keluarganya.

Produk usaha keduanya turut dipamerkan dan dipasarkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama produk penerima manfaat program PEKA lainnya.

“Harpelnas ini bukan sekadar momentum satu hari. Kami ingin terus proaktif melayani, memperluas perlindungan, sekaligus memastikan manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kehidupan mereka dan keluarganya,” kata Vina.

Dalam rangkaian Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin juga menggelar sosialisasi kepada komunitas nelayan di Desa Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir.

Vina mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri dan sektor informal.

“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal. Pekerja mandiri, petani, pedagang, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM dan berbagai profesi lainnya juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul

Ia mengatakan pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.

Peserta juga dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20.000 per bulan.

“Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan agar keluarga tidak menanggung beban ekonomi seorang diri ketika risiko terjadi,” kata Vina.

“Selamat Hari Pelanggan Nasional 2026 kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami akan terus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik, memperluas perlindungan, serta bersama-sama mewujudkan pekerja dan keluarga Indonesia yang sejahtera,” tutup Vina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *