BANTUL – Polisi mengungkap kasus pembacokan terhadap dua pemotor di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan Gose, Bantul. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penganiayaan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.53 WIB.
Saat itu, korban bersama teman-temannya mengendarai enam sepeda motor setelah pulang dari rumah seorang teman di Kayen, Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Rombongan sempat berhenti di SPBU Palbapang untuk membeli bensin sebelum melanjutkan perjalanan ke arah utara.
“Sesampainya di simpang empat Palbapang, rombongan korban ditantang oleh beberapa orang yang mengendarai mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Aerox,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Rombongan tersebut kemudian diduga mengejar para korban hingga ke kawasan Gose. Sesampainya di lokasi, salah seorang penumpang mobil Avanza membuka jendela dan mengayunkan celurit ke arah korban dan rekannya yang berboncengan.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala dan mendapat 10 jahitan. Rekannya mengalami luka bacok pada bagian punggung kanan.
“Korban mengalami luka bacok di kepala dan mendapatkan 10 jahitan. Sedangkan saksi yang berboncengan dengan korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” jelasnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bantul pada Senin (3/8/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Bantul mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat. Pada Senin (31/8/2026), polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan pelaku.
Hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang diduga sebagai pelaku utama.
Dalam penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan tiga celurit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengamankan satu bilah pedang.
“Untuk saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti lainnya juga masih dalam pencarian,” imbuh Rita.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut. Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












