Hukum

Polisi Kembalikan Mobil L300 Warga Bantul yang Dicuri

×

Polisi Kembalikan Mobil L300 Warga Bantul yang Dicuri

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Sirun alias Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, kembali menerima mobil Mitsubishi L300 miliknya yang sempat dicuri. Kendaraan tersebut ditemukan Polres Bantul sebelum dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Penyerahan mobil pikap warna hitam itu dilakukan penyidik di halaman Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026).

Sirun mengaku bersyukur kendaraan yang digunakannya untuk bekerja berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul yang sudah menemukan mobil saya. Alhamdulillah mobil saya bisa kembali,” kata Sirun.

Ia juga mengapresiasi proses pengembalian kendaraan tersebut karena tidak dikenakan biaya.

“Terima kasih juga karena dalam pengambilan mobil ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Semoga polisi yang menemukan mobil saya selalu sugeng (selamat) waras (sehat),” ujarnya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan mobil itu sebelumnya dicuri saat diparkir di Dusun Jogonalan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Menurut Rita, korban memarkir kendaraan tersebut pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB sebelum pulang ke rumah.

Keesokan paginya, Sirun hendak menggunakan mobil tersebut untuk bekerja. Namun kendaraan itu sudah tidak berada di tempat.

“Korban hendak memanaskan kendaraan untuk pergi bekerja, tetapi mendapati kendaraan tersebut sudah hilang,” jelas Rita.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp115 juta dan melaporkannya ke Polres Bantul.

Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan dua tersangka, BK (61) dan AJ (38), pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Bantul. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rita.

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri mobil Mitsubishi L300 milik korban menggunakan kunci T yang dibentuk menyerupai kunci mobil.

Baca Juga  Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Kasihan Bantul

Setelah membawa kendaraan tersebut, keduanya menjual mobil melalui aplikasi Facebook. Transaksi dilakukan dengan seseorang yang tidak dikenal para tersangka di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Mobil tersebut kemudian dijual melalui aplikasi Facebook kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku di daerah Semarang, Jawa Tengah,” ujar Rita.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi L300 warna hitam, satu buah kunci T, serta dua mata kunci yang menyerupai kunci mobil.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *