BANTUL – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Pelaku berinisial EKN (46), warga Bekasi Utara, ditangkap di wilayah Tegal setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Kasus pencurian terjadi di area cucian mobil GC Carwash, Padukuhan Glondong, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Sabtu (6/6/2026).
Saat itu, korban Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir karyawan. Kunci kontak sepeda motor tersebut masih tergantung.
Menjelang petang, korban mendapati sepeda motor beserta sejumlah barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, EKN diketahui sempat berpindah lokasi, mulai dari Bekasi Utara, Tangerang, hingga BSD Serpong.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Tegal berkat kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sewon dan backup dari Resmob Polres Tegal Kota,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan EKN, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, EKN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Rita.












