Hukum

Pencuri Counter HP di Bantul Dicokok Polisi

×

Pencuri Counter HP di Bantul Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS alias A (21), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, yang diduga mencuri sejumlah telepon seluler dan uang tunai dari sebuah counter handphone di Dusun Bendo, Wukirsari, Imogiri, Bantul.

Aksi pencurian itu diketahui pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban yang datang untuk bekerja mendapati sejumlah barang dagangan dan uang modal di dalam counter telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp13,56 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian diketahui setelah korban memeriksa kondisi counter dan menemukan sejumlah handphone serta uang tunai tidak berada di tempatnya.

“Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat pagi saat korban datang ke counter untuk bekerja. Setelah diperiksa, beberapa handphone dan uang modal yang disimpan di laci etalase diketahui hilang,” kata Rita, Sabtu (22/8/2026).

Korban awalnya melihat salah satu handphone merek Infinix tidak berada di etalase. Saat memeriksa bagian lain, korban menemukan atap counter dalam kondisi jebol.

Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama pemilik counter. Hasilnya, sejumlah handphone dagangan dan uang tunai diketahui ikut hilang.

“Uang tunai yang hilang sekitar Rp7,26 juta. Selain itu, ada satu unit handphone Infinix dan dua unit Oppo yang juga dibawa pelaku. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp13,56 juta,” ujarnya.

Polsek Imogiri kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Petunjuk mengenai keberadaan barang yang hilang diperoleh polisi pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor mendapat informasi dari temannya tentang seseorang yang menawarkan handphone dengan harga murah. Ciri-ciri handphone yang ditawarkan diduga menyerupai barang milik korban.

Baca Juga  Polisi Bongkar Makam Balita yang Diduga Dianiaya Ayah Tirinya

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, penyelidikan mengerucut kepada seorang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Rita.

Tim Opsnal Polsek Imogiri kemudian mencari keberadaan pria tersebut. Polisi akhirnya menemukan AS alias A di wilayah Blawong, Jetis, Bantul.

Saat diperiksa, AS mengakui telah melakukan pencurian di sebuah counter handphone di wilayah Imogiri. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Imogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rita.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Oppo A6X warna ungu tua, satu unit Redmi 10A warna abu tua, satu unit Infinix Hot 70 warna silver dengan aksesori gambar naga, serta satu unit sepeda ontel warna merah.

Rita mengatakan penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Imogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *