BANTUL – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada 24 Mei 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 32 saksi untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti.
Ketiga tersangka dijerat dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka.
“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar Ihsan.












