Hukum

Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

×

Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan sekitar 16 ribu bungkus rokok ilegal yang diamankan dari sebuah truk di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat.

Rokok berbagai merek tersebut dikemas dalam 200 karton dan tidak dilengkapi peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai truk yang membawa rokok ilegal dari Surabaya menuju Banjarmasin. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan diamankan di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, tim juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk. Kemudian juga dua lembar surat jalan yang diketahui tidak sesuai dengan barang yang dibawa,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan setelah melalui tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Tetapi langkah upaya Kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat,” jelas Kapolresta.

Kapolresta mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan commander wish “Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan” di lingkungan Polresta Banjarmasin.

Baca Juga  BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *